Jakarta – Mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Washington Mampe Parulian (WMP) Simanjuntak, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tim jaksa yang dipimpin Sarjono Turin menilai, terdakwa WMP Simanjuntak telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 UU 31 tahun 1999. Menurutnya, terdakwa telah memerintahkan kepada para pimpinan proyek dengan mengumpulkan dana dari para rekanan yang ditunjuk dalam pelaksanaan proyek.
Kemudian, terdakwa memerintahkan agar sebagian dana yang terkumpul diberikan kepada anggota Komisi VIII DPR Agusman Effendi sebesar Rp 1 miliar dan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu menerima Rp 600 juta. Pemberian uang tersebut terkait permohonan perizinan IPO PT PGN kepada DPR RI dan berbagai kegiatan yang dananya tidak tersedia dalam anggaran PT PGN.
Jaksa juga memaparkan hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya terdakwa tidak kooperatif dalam memberikan keterangan dipersidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa juga memerintahkan para general manager untuk meminta sejumlah uang pada rekanan menimbulkan kerusakan yang besar pada pengelolaan good corporate governance di PT PGN.
Sarjono juga mengurai hal yang meringankan bagi terdakwa, yakni terdakwa sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya serta mengembalikan dana yang diterima. (Asti).
