Pemanfaatan Dana Cukai

Oleh : on 21st April 2010
Bookmark and Share

SEMARANG – Pemkot Semarang saat ini menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) meningkat sebesar Rp 4,9 miliar dari tahun 2009 Rp 8,5 miliar, menjadi Rp 13,4 miliar. Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip meminta agar dana bagi hasil cukai tersebut dapat dikelola dengan baik.

Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota, Bambang Haryono, terkait dengan pemanfaatan DBHCHT, mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan sejumlah SKPD. Beberapa SKPD yang mendapat alokasi, di antaranya Disperindag, BLH, Bagian Perekonomian, Dinas Koperasi dan UKM, Disnakertrans, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Tata Kota dan Perumahan, Bagian Humas, Dispora, hingga Rumah Sakit Umum Daerah.

Bambang Haryono juga menyampaikan, bahwa DBHCHT ini disalurkan oleh pemerintah pusat untuk berbagai kegiatan di daerah, terutama bagi daerah penghasil tembakau dan yang memproduksi rokok.

Pemanfaatkan dana bagi hasil cukai ini biasanya diperuntukkan mulai kegiatan pembinaan terhadap industri rokok, peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan kualitas lingkungan dan sosial, serta sosialisasi pemberantasan cukai ilegal. (Asti).

Berita Terkait

  1. Pita Cukai Palsu Senilai Rp 1 Trilyun, Diamankan Bea Cukai
  2. Bea Cukai Kudus Bongkar Sindikat Cukai Rokok Bekas
  3. Pertamina Bagikan Beasiswa
  4. Sejumlah Pasar di Semarang Butuh 16 Tahun Untuk Rehab
  5. Dana Indonesia untuk Jepang




Get the Flash Player to hear this stream.


Headlines News