KPU Hadapi Gugatan Calon Walikota

Oleh : on 21st April 2010
Bookmark and Share

SEMARANG – Calon wali kota Bambang Raya Saputra mengatakan, bahwa dia telah dirugikan oleh KPU, di antaranya dipersulit KPU saat proses pendaftaran, khususnya soal kisruh perebutan dukungan parpol dengan Aliansi 22 Parpol.

KPU dinilai tidak tegas dalam memberi keputusan, sehingga mengakibatkan waktunya tersita habis untuk mengurusi hal tersebut. Selain itu, dia juga mengomentari KPU yang memasang biodata wakilnya, Kristanto, yang beragama Katolik, tetapi ditulis Islam.

Di tempat lain, Kandidat yang di usung oleh partai Demokrat, Mahfudz Ali, menggandeng kuasa hukum untuk menginvetarisasi pelanggaran pada Pilwalkot. Mahfudz Ali mengatakan, bahwa ada sejumlah laporan yang masuk ke timnya terkait dugaan money politic di daerah lumbung suara Manis, penggelembungan suara, hingga pengumpulan PPK oleh pihak tertentu.

Sebelumnya, kuasa hukum Tim Manis, Umar Ma’ruf mengatakan, berencana menggugat pelaksanaan Pilwalkot setelah bukti-bukti pelanggaran tercukupi. (Asti).

Berita Terkait

  1. 5 Calon Walikota Semarang, Gencar Tebarkan Pesona
  2. Tim Sukses Manis Tuntut Hitung Ulang
  3. Mur Aris – Helvis Gagal Jadi Balon Pasangan Walikota
  4. KPU,Di Protes Calon Perseorangan
  5. Tak Puas, Calon Perseorangan Datangi KPU




Get the Flash Player to hear this stream.


Headlines News