JAKARTA – Selasa, 20 April, Irjen Pol Edward Aritonang, Kepala Divisi Humas Polri, membantah bahawa Polri mengorbankan bawahannya dalam penyidikan kasus rekening RP 25 Miliar milik mantan staf Ditjen Pajak, Gayus Tambunan. Dia juga menambahkan, dalam penyidikan perkara tersebut, Polri hanya berpegang pada alat bukti, bukan masalah bawahan ataupun atasan.
Dia mengatakan, penyidik Polri tidak akan merekayasa suatu perkara, sehingga hanya anak buah yang dijadikan tersangka.
Dua penyidik Polri menjadi tersangka karena merekayasa perkara. Sehingga tidak semua jumlah uang sebanyak Rp 25 miliar diusut, tapi hanya Rp 395 juta. (Asti).
