Jakarta – Terkait kasus suap dan pencucian uang yang melibatkan mantan staf Ditjen Pajak, Gayus Tambunan. Mabes Polri yang sebelumnya juga telah menetapkan mantan staf khusus Jaksa Agung, Sjahril Djohan, sebagai tersangka, akan segera memanggil nama-nama yang terkait dengan kasus ini. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol, Edward Aritonang, nama-nama tersebut akan dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi tersangka. Sampai saat ini Mabes Polri telah menetapkan delapan tersangka pada kasus ini, termasuk Sjahril Djohan, Gayus Tambunan, dan Haposan. (SM/Asti)
