Vonis 1,5 Tahun Penjara Untuk Ayah Ulfa

Oleh : on 9th April 2010
Bookmark and Share

UNGARAN – Suroso bin Rafii (36), ayah kandung dari Luthfiana Ulfa (13) yang dinikahi oleh Pujiono Cahyo Widianto atau yang akrab disapa Syekh Puji, akhirnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang satu tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Suroso terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum dengan cara melakukan eksploitasi ekonomi atau seksual anak yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Putusan hakim lebih ringan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman tiga tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, Zaenuri, dalam amar putusannya mengatakan tidak ada pemaaf dan pembenar bagi terdakwa. Unsur-unsur dalam dakwaan pertama Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi. Termasuk dalam dakwaan alternatif Pasal 56 KUHP jo Pasal 290 ayat 2 KUHP.

Majelis hakim menolak semua materi eksepsi dari penasihat hukum yang menilai dakwaan kabur. Hakim meyakini dakwaan JPU untuk meneruskan perkara tersebut dengan tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa.Menurut hakim, tidak ada hal pemaaf dan pembenar bagi terdakwa. Zaenuri menegaskan putusan tersebut bukan merupakan upaya balas dendam kepada terdakwa.

Putusan tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi terdakwa sendiri dan masyarakat lainnya, agar kasus ini tidak terjadi lagi. Dalam persidangan juga terungkap bahwa pernikahan Syekh Puji dengan Ulfa tidak dikuatkan dengan akta pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA) karena Ulfa masih di bawah umur.

Tangis Suroso pecah ketika hakim akan membacakan vonis kepadanya. Setelah menyalami majelis hakim seusai sidang ditutup,Suroso menemui pengacaranya dari OC Kaligis Asociates. Pengacaranya berusaha menenangkannya. Sebelum sidang ditutup, kuasa hukum Suroso menyatakan akan banding terhadap putusan tersebut. Anggota JPU Bambang Wiwono menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (SI/Asti).

Berita Terkait

  1. Vonis Abu Tholut
  2. Suami Divonis 4 Tahun Penjara, 2 Istri Syekh Puji Menangis
  3. Surat dari JPU Telat Satu Hari, Sidang Ba`asyir di Tunda
  4. Penggelapan Pemasangan Iklan Terkuak
  5. Terdakwa Korupsi Minta Dibebaskan




Get the Flash Player to hear this stream.


Headlines News