Pada hari Senin, tepatnya tanggal 5 April 2010. Pegawai Direktorat Pajak Golongan III A Gayus Tambunan resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Harry Z Soeratin melalui press release, karena penyalahgunaan wewenang dan diduga menggelapkan pajak melalui proses keberatan dan banding pajak yang diajukan wajib pajak. Dugaan itu karena direkening Gayus terdapat Rp. 25 Miliar yang diduga sebagai uang hasil suap penggelapan pajak. Gayus pun sempat melarikan diri ke Singapura sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Menurut Pia Akbar Nasution, kemarin kliennya juga diperiksa tim penyidik Ditjen Pajak di Mabes Polri. Pemeriksaan itu terkait langkah internal Ditjen Pajak menyangkut angka atau jumlah uang dalam rekening Gayus. Tapi belum menyebutkan nama-nama baru angka-angka. Data aliran dana belum bisa dibeberkan karena itu menyangkut materi pemeriksaan.
Sementara itu, kesediaan Adnan Buyung Nasution menjadi kuasa hukum Gayus Tambunan dinilai tidak menjadi masalah sepanjang tidak ada konflik kepentingan.
Menurut anggota Komisi Pengawas Perpajakan yang juga mantan anggota Tim 9 Hikmahanto Juwana, sebagai seorang pengacara, Adnan tidak dapat menolak permintaan seorang klien untuk menangani sebuah kasus. ( SM/Adm)
