Semarang.- Seluruh lembaga penyiaran yang ada di kota semarang, diwajibkan untuk membantu terlaksananya pelaksanaan Pemilihan walikota dan wakil walikota atau Pilwalkot Semarang, dan tidak cenderung berpihak ke salah satu kandidat. Anggota Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat, Mohammad Riyanto, di Semarang hari ini mengatakan, seperti sudah ditetapkan dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran atau P3SPS yang diterbitkan oleh KPI, sudah jelas mengatur bahwa media penyiaran harus bersikap netral dalam segala bentuk pemilihan kepala daerah.
Bila memang ternyata tidak semua pasangan calon menggunakan media penyiaran untuk kegiatan sosialisasi atau kampanye, maka paling tidak media yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa media tersebut sudah berupaya untuk menawarkan programnya kepada para pasangan calon. Riyanto menambahkan, untuk pelaksanaan sosialisasi dan kampanye para pasangan calon walikota maupun wakil walikota semarang melalui media penyiaran, akan mendapat pengawalan ketat dari Komisi penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Jawa Tengah serta dari KPU Kota Semarang.( Pras )
