Setelah diperiksa oleh pentelidik KPK di Jakarta, Senin malam, terkait keterlibatan Susno Duaji ketika menjabat Kabareskrim dalam kasus Bank Century. Ex-pemilik Bank Century yang sekarang berganti Bank Mutiara, Robert Tantular menerangkan kepada wartawan, LPS [Lembaga Penjamin Simpanan] akan menalangi uang Budi Sampoerna senilai 18 juta dolar AS.
Penggantian itu tidak terlepas dari peran Susno Duaji yang saat menjabat Kabareskrim, Mabes Polri.
Sebagai Kabareskrim, Susno telah membuat surat kepada manajemen Bank Century untuk mencairkan dana Budi Sampoerna.
Robert mengaku tidak tahu ketika ditanya apakah pihak LPS juga berinisiatif menggunakan dana lembaga penjamin uang nasabah itu untuk mengganti dana Budi Sampoerna.
Robert yang diperiksa KPK selama 8 jam itu juga menjelaskan, penegak hukum sudah memiliki rekaman pembicaraan tentang upaya pencairan uang Budi tersebut.
Dalam pemeriksaan itu KPK juga menanyakan kenapa uang pinjam-meminjam antara Robert dan Budi diganti menggunakan dana LPS yang notabene adalah uang negara.
Ketika ditanya oleh wartawan tentang hal itu, Robert hanya diam.
