Seorang “dealer” ganja yang mendapat pasokan dari penghuni Rutan Narkoba, Sleman Yogyakarta berhasil ditangkap Polres Magelang, Kamis [18/3/2010]. Tersangka yang bernama Farel Budi Ismail (29), adalah warga Dusun Wonosari, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Farel tertangkap ketika dua orang ‘pelanggan’nya bernama Agus Susanto (28) dan Emanuel Ady Krismanto (21) asal Muntilan, tertangkap basah di Magelang membawa ganja seberat 34, 03 gram.
Kemudian polisi mengembangkan pengusutan, ternyata barang haram diperoleh dari orang suruhan Farel bernama Saefudin Ngatiman (39) dari pengembangan ini ditemukan ada transaksi melalui transfer rekening ke seorang yang Hany yang ternyata pesakitan Narkoba yang masih mendekam di rutan Pakem, Sleman Yogyakarta.
Dari pemeriksaan itu, Farel akhirnya mengaku sudah tiga bulan terakhir ini membeli tiga kali dengan harga Rp 400.000 per garisnya atau dengan berat sekitar 30 gram ganja kemudian menjualnya lagi dengan harga Rp 450.000.
