Sepanjang tahun 2007 – 2009 Ditjen Bea dan Cukai mengklaim berhasil mengamankan penerimaan negara dan menggagalkan peredaran pita cukai palsu senilai Rp 1 triliun lebih.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, peredaran barang dengan pita cukai palsu yang digagalkan aparat Ditjen Bea dan Cukai tersebut terdiri dari barang Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan rokok. ”Dengan penindakan ini, kerugian negara akibat cukai palsu bisa dihindarkan,” ujarnya dalam acara pemusnahan 65 ribu botol miras ilegal di Jakarta Auction Center kemarin (15/3).
Untuk produk minuman beralkohol atau MMEA, aparat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan jaringan peredaran pita cukai palsu dan menangkap pelakunya, menggagalkan peredaran MMEA yang tidak dilengkapi pita cukai, dan menggagalkan peredaran MMEA yang dilekati pita cukai palsu. ”Kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 525 milyar,” katanya.
Adapun penindakan terhadap produk rokok dilakukan dengan menggagalkan jaringan pita cukai rokok palsu, menggagalkan peredaran rokok dengan cukai palsu, serta menangkap pelakunya. ”Untuk rokok, kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 500 milyar,” sebutnya.
Selain itu, penindakan atas kegiatan peredaran pita cukai palsu termasuk penindakan terhadap peredaran 65 ribu MMEA ilegal yang dilekati pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai yang kemarin dimusnahkan, juga telah menghindarkan negara dari kemungkinan terjadinya kerugian. ”Jika ditaksir potensi kerugiannya lebih dari Rp 30 milyar,” terangnya.
Selain penindakan terhadap minuman beralkohol dan rokok dengan pita cukai palsu, Ditjen Bea dan Cukai juga terus meningkatkan upaya penindakan terhadap narkotika dan bahan-bahan psikotropika.
Antara lain menggagalkan penyelundupan bahan-bahan untuk pembuatan ekstasi. [sumber : Jawapos]
