Pemerintah kembali mengucurkan insentif fiskal. Kali ini, melalui Menteri Keuangan, pemerintah menanggung Bea Masuk (BM) impor barang telekomunikasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk menjalankan kebijakan fiskal tersebut, pemerintah sudah menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp 38,77 miliar. ”Ini dalam rangka meningkatkan daya saing industri sektor telekomunikasi,” ujarnya melalui keterangan pers di Jakarta kemarin (15/3).
Kebijakan tersebut berlaku sejak 24 Februari hingga 31 Desember 2010 seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.54/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas Impor Barang dan Bahan guna Pembuatan Peralatan Telekomunikasi.
Menurut Sri Mulyani, penetapan alokasi anggaran BMDTP di sektor usaha tersebut merupakan domain Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika Kementerian Perindustrian selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, perusahaan di sektor telekomunikasi harus mengajukan terlebih dahulu permohonan kepada Dirjen Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika.
Atas permohonan tersebut, lanjut Sri Mulyani, Dirjen Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila permohonan disetujui, maka Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai BMDTP atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan peralatan telekomunikasi perusahaan tertentu. ”Namun bila tidak disetujui, Dirjen Bea dan Cukai akan menerbitkan surat penolakan atas nama Menteri Keuangan,” katanya.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan, untuk tahun anggaran 2010, pemerintah menetapkan dana untuk fasilitas BMDTP sebesar Rp 1,53 triliun untuk 14 sektor industri. ”Dana yang masih tersedia dapat segera dialokasikan ke industri-industri yang membutuhkan,” ujarnya.
Sri Mulyani mengakui, pelaksanaan pemberian fasilitas BMDTP dalam dua tahun terakhir 2008-2009, belum memuaskan. Itu terlihat dari rendah dan lambatnya realisasi penyerapan BMDTP. ”Karena itu, pemerintah sudah mempercepat regulasi pada 2010, karena itu tidak ada alasan untuk terlambatnya pelaksanaan pemberian fasilitas BMDTP,” katanya.
14 sektor industri penerima fasilitas BMDTP diantaranya adalah industri sorbitol, kemasan platik dan karung plastik dengan pagu anggaran sebesar Rp151,79 miliar. Kemudian industri pembuatan dan perbaikan kapal, komponen kendaraan bermotor, kabel serat optik, komponen elektronika, dan peralatan telekomunikasi dengan pagu anggaran Rp769,27 miliar.
Selanjutnya, industri komponen PLTU, kawat ban, ballpoint, alat besar, karpet berbahan baku plastik diberikan pagu anggaran sebesar Rp281,89 miliar, serta industri perawatan pesawat terbang sebesar Rp312,00 miliar, dan industri infus dan kemasan infus sebesar Rp15,20 miliar. [Jawapos]
