Pihak pasangan Balon perseorangan Walikota Semarang Sri Sumari – Nanda Riko dan Kuasa hukumnya mendatangi Polwiltabes pada Sabtu [13/3/2010], mereka melaporkan KPU kota Semarang karena penolakan berkas dukungan oleh KPU.
Selain itu kuasa hukum pasangan ini, Ali Purnomo menandaskan bahwa KPU telah bertindak inkonsistensi terhadap kebijakan dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Sehari sebelumnya mereka menerima keputusan KPU Pusat yang menginstruksikan KPU Kota Semarang agar bisa memproses kembali pendaftaran calon perseorangan pada Jumat hingga pukul 24.00. Namun upaya mereka untuk mengejar peluang pendaftaran calon perseorangan terpental, setelah KPU Kota menetapkan keputusan berbeda menjelang batas akhir penyerahan berkas.
Ditambahkan, dalam surat KPU tidak tercantum batas 21 hari sebelum pendaftaran calon perseorangan sebagai alasan penolakan yang dipergunakan KPU Kota. ’’Yang dimaksud sesuai dengan peraturan KPU No 68 Tahun 2009 itu maksudnya jumlah dukungan calon harus memenuhi batas minimal 15 persen suara. Kalau memenuhi diterima, kalau tidak ya tidak diterima,’’katanya.
Ia juga telah berkomunikasi dengan anggota KPU Pusat, Endang Sulastri. Sebagai lembaga hierarkis, KPU Kota berada di bawah kendali KPU Provinsi Jateng serta KPU Pusat. Dengan demikian, KPU Kota tidak bisa menganulir keputusan KPU Pusat. ’’Saya sudah telepon Endang Sulastri dan dia bilang, ini kok KPU Kota mau main-main dengan menginterpretasikan sendiri,’’ tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, dari sejumlah pasangan bakal calon perseorangan hanya dua pasangan yang diterima, yakni Dasih Ardiyantari-Eko Tjiptartono, dan Veni Vidi Visi-Budi Yulianto. Mereka telah menyerahkan berkas dukungan pada 30 Januari lalu, namun kemudian ditolak KPU karena persoalan format dukungan yang belum mengurutkan alamat RT-RW mulai terkecil. Adanya pembicaraan KPU Pusat, KPU Kota, dan para bakal calon perseorangan di Jakarta telah menetapkan bahwa KPU Kota harus memproses mereka kembali.
Bukan hanya dua pasangan itu, namun juga pasangan Rudy Sulaksono-M Najib dan Sri Sumari-Nanda Riko yang belum diproses sama sekali oleh KPU saat menyerahkan berkas dukungan. ’’Kami berharap KPU Pusat bisa menjembatani persoalan kami lagi. Informasinya, Ibu Endang Sulastri akan datang ke Semarang untuk menyelesaikan masalah tersebut. Tapi saya belum tahu akan bertemu di mana dan jam berapa,’’ katanya.
Calon perseorangan, Eko Cipartono menambahkan, ia menyinyalir ada intervensi dari KPUD Jateng dalam masalah ini. Menurutnya, KPUD Jateng berkepentingan karena berkaitan dengan masalah calon perseorangan di daerah lain di Jateng. Ketua KPU Kota, M Hakim Junaidi tetap pada pendiriannya untuk menolak bakal calon perseorangan. ’’Kami juga sudah berkomunikasi dengan Endang Sulastri. Beliau menyatakan tidak masalah, jika memang kami merasa benar, kami diminta untuk melanjutkan,’’ katanya.
