SEMARANG,-Protes calon perseorangan bakal calon walikota semarang 2010, boleh saja berlanjut ke tahapan yang lebih serius masuk ke ranah hukum. Meski demikian/ sikap KPU Kota Semarang, sampai hari ini tetap saja bersikukuh kepada keputusan awal, menolak untuk meloloskan para bakal calon perseorangan ini masuk dalam ajang Pilwalkot Semarang 2010. Ketua KPU Kota Semarang, Hakim Junaedi, beralasan tahapan verifikasi ini dilakukan sudah sesuai dengan persyaratan dan mereka ditolak karena terbukti gagal menyerahkan bukti dukungan sekurang – kurang 3 persen dari jumlah penduduk. Hakim menambahkan, menyangkut aturan pengurutan bukti dukungan dari RT, RW terkecil, sudah tersosialisasikan jauh – jauh hari.
Senada dengan Panwas Pemilu Kota Semarang, meski kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, KPU Kota Semarang melihat tidak satu pun indikasi yang bisa membuat tahapan penyelenggaraan Pilwalkot Semarang 2010, menjadi mundur, menunggu mereka terakomodir masuk dalam bursa pencalonan walikota semarang ini.
Bahkan memasuki pekan ini saja, KPU Kota Semarang, terlihat terus mempersiapkan tahapan Pilwalkot berikutnya, diluar tahapan pencalonan, Salah satunya adalah mengejar tahapan sosialisasi pesta demokrasi ini ke tingkat masyarakat. Karena sampai hari ini saja, masih banyak warga kota Semarang, yang buta, kapan Pilwalkot akan berlangsung. ( Elizabet Edo )
