SEMARANG – Pengawasan agar program sekolah gratis berjalan dengan sesuai, untuk itu DPRD diminta meningkatkan pengawasannya. Selain itu, penghargaan dan teguran terhadap sekolah yang melakukan pungutan pada siswanya perlu ditegakkan.
Menurut Peneliti dan Direktur Lembaga Kajian Strategis Demokrasi dan Sosial (Krisis), Suwignyo Rahman, DPRD perlu membentuk regulasi khusus tentang pengawasan pelaksanaan sekolah gratis, bukan soal pembiayaan. Selain itu, masyarakat juga perlu saluran khusus untuk ikut mengawasi dan mengakses informasi mengenai kebijakan sekolah gratis.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Akhmat Zaenuri mengatakan, daripada membahas pembentukan Raperda lebih baik dewan melakukan revisi atas Perda Pendidikan No 1 tahun 2007. Menurutnya, dalam raperda itu ada sejumlah pasal yang sudah tidak sejalan dengan peraturan pemerintah. Selain itu, perda juga telah memuat mekanisme pembiayaan pendidikan.
Diharapkan, dengan adanya revisi perda pendidikan, berbagai komponen pendidikan seperti dasar hukum pendidikan, penerapan delapan standar pendidikan nasional, penerimaan peserta didik dan ujian nasional, hingga pembiayaan pendidikan dapat diatur menurut regulasi yang baru.
“Untuk pembiayaan pendidikan, dalam regulasi pemerintah pusat sudah ada aturan mainnya. Dari tiga komponen pembiayaan pemerintah baik pusat maupun daerah, hanya disediakan pembiayaan investasi dan operasional pendidikan. Sementara pembiayaan individu menjadi tanggung jawab masyarakat,” terangnya.
