Batang – Polres Batang menggagalkan upaya pencurian 3.871 meter kubik kayu jati milik Perhutani KPH Kendal sekaligus mengamankan tersangka Kasmino (43), warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang.
Kapolres Batang AKBP Achmad Lutfhi di Batang, Selasa, mengatakan, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah truk K 1834 BD dan dua gergaji.
Polisi yang menerima informasi tentang pencurian kayu jati kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku ke jalur pantura Batang dan menemukan sebuah truk pengangkut kayu jati di SPBU Penundan.
Saat itu, katanya, pengemudi sudah meninggalkan truknya sehingga polisi berusaha melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku.
“Dalam tempo sekitar dua jam, kami menangkap tersangka Kasmino, tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.
Ia mengatakan, tersangka dapat dijerat Pasal 50 (3) jo Pasal 78 (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukum penjara maksimal lima tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Batang sedangkan barang bukti berupa truk, kayu jati, dan dua gergaji potong kami sita untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (Antara/Admin)
