SEMARANG- Standar Pelayanan Minimal (SPM) bukanlah satu-satunya penentu baik atau tidaknya kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sekda Jateng Hadi Prabowo menyatakan, dalam meneliti kinerja SKPD, harus dilihat dari berbagai aspek. “SPM adalah salah satu penilaian kinerja, tapi ada juga rangkaian kerja lain-lainnya. Kami terus mengevaluasi terhadap banyak hal,” katanya kemarin.
Dijelaskan, SPM diterbitkan oleh menteri dan daerah hanya menetapkan target pencapaian SPM yang telah ditetapkan tersebut. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu SPM terhadap kinerja SKPD karena sampai sekarang belum ada aturan dari pusat.
Sampai saat ini baru dua institusi yang telah memiliki aturan tentang SPM yakni Kementerian Pendidikan dan Kesehatan. Namun begitu pihak daerah telah menindaklanjuti sebagai pelaksanaannya dengan menerbitkan peraturan gubernur (pergub).
“Sebanyak 19 SKPD di lingkungan Pemprov Jateng telah melaksanakan standar pelayanan publik,” terangnya menyikapi adanya penilaian terhadap SKPD yang kurang optimal.
Terkait pelayanan langsung ke masyarakat, kata dia, setelah otonomi daerah kewenangan provinsi memang terbatas karena fungsi provinsi adalah koordinatif antardaerah kabupaten/kota.
Tepat Waktu Salah satu aspek penilaian adalah pengelolaan keuangan. Untuk yang satu ini, dia menjelaskan Jateng menjadi salah satu yang terbaik karena selalu tepat waktu. “Pak Gubernur menerima penghargaan terbaik dari pemerintah pusat, bahkan menerima alokasi dana layanan daerah sebesar Rp 296 miliar,” paparnya.
Sekda menyambut baik upaya Dewan yang berencana menyusun rancangan peraturan daerah tentang SPM. Tapi sesuai PP Nomor 38 tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, kewenangan pembuatan peraturan SPM di tangan pusat.
Pengamat Kebijakan Publik Undip, Teguh Juwono menyatakan, SPM di tingkat provinsi tidak hanya berlaku bagi SKPD di tingkat provinsi saja. Ia mengusulkan adanya perda agar gubernur berhak melakukan monitoring terhadap tingkat kabupaten/kota. Sebab Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat. “Jadi Gubernur berhak menyediakan reward dan punishment terhadap kabupaten/kota,” katanya.
Karena itu, lanjutnya, perda inisiatif tidak hanya mengatur pembidangan, tapi bagaimana Gubernur bisa menjadi monitoring. Kepada Dewan, dia mengusulkan perda inisiatif dibuat dua kajian yakni DPRD tidak menilai berdasar politik, tapi ada indikatornya. “Saya sudah mengusulkan dibuat perda tentang standar kinerja perangkat SPM atau perda tentang pencapaian SPM,” tuturnya.
