SEMARANG- Sebanyak 26 perusahaan tersebar di 15 Kabupaten/Kota hingga saat ini telah mengajukan permohonan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2010.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Siswo Laksono, Selasa (22/12) mengungkapkan, permohonan penangguhan tersebut saat ini sudah memasuki tahap pemrosesan di Disnakertrans Kabupaten/ Kota .
“Laporan yang masuk di tingkat kabupaten/kota sudah sebanyak 26 perusahaan. Kemungkinan jumlahnya masih akan bertambah,” tutur Siswo.
Hal itu, lanjutnya, karena pihak Disnakertrans sudah menutup batas waktu pendaftaran bagi perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan.
Siswo mengungkapkan, penangguhan UMK itu dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, perkayuan, industri rokok, makanan, buah-buahan, serta jasa kesehatan.
Terhadap pengajuan penangguhan tersebut, Siswo mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan secepatnya yakni pada Januari mendatang. Pembahasan akan dilakukan dengan melibatkan pihak pengusaha, buruh, Dewan Pengupahan serta pihak Disnakertrans.
Sesuai ketentuan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90 Ayat 2 disebutkan bahwa penangguhan berlaku bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum. Meski demikian, harus ada kesepakatan bipartit mengenai ketidaksanggupan membayar UMK berupa kesepekatan antara pihak perusahaan dengan karyawan melalui pernyataan tertulis.
Selain itu, persyaratan yang juga harus dilampirkan pada saat mengajukan penangguhan UMK adalah laporan neraca laba-rugi perusahaan. Syarat lain adalah akta pendirian perusahaan, perencanaan perusahaan dua tahun terakhir dan dua tahun mendatang, serta data jumlah buruh yang dipekerjakan. (Prasetya Budi)
