Semarang-sindoradiosemarang.com-
Trenggono Adi,Vice President Unit Pelestarian Benda Bersejarah PT KA,menyapaikan hal tersebut saat memaparkan tahapan pekerjaan konservasi Lawang Sewu, sabtu (19/12) di LawangSewu.
Dengan jumlah yang besar tersebut PT KA juga mengeluhkan proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada awal juni 2009.
Sejak di bentuk pada bulan April lalu, Unit Pelestarian Benda Bersejarah PT KA telah melakukan tahapan pemugaran mulai dari pendataan kerusakan,studi teknis, uji bahan dan teknis,hingga mengajukan izin ke berbagai instansi terkait. Selain IMB dan izin ke BP3,juga mengajukan izin ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Semarang untuk perbaikan dan perawatan.
Warsono, Humas PT KA Daop IV mengatakan,menurut catatan PT KA nilai PBB yang di bayar tersebut sebsar 203 juta sudah termasuk keterlambatan tahun 2008.
Tiap tahun PT KA harus mengeluarkan biaya sekitar Rp. 150 – Rp. 300 juta. Meski saat Lawangsewu masih ditangani Daop IV telah mendapat keringanan,namun tetap saja hal tersebut sangat memberatkan.( Admin )